Senin, 06 Januari 2020

Pakaian Adat Banyumas

Sejak minggu pertama bulan Maret 2015, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas wajib menggunakan pakaian adat Banyumas setiap hari Kamis. Pakaian adat Banyumas untuk pria yaitu pakaian model beskap Kucing Anjlog Hitam. Pemakain baju adat Banyumas ini, sebagai langkah untuk melestarikan budaya daerah Kabupaten Banyumas, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap adat Banyumas yang semakin pudar dikalangan generasi muda akibat pengaruh budaya luar.

Pejabat eselon II, III, dan IV selaku kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, wajib menggunakan pakaian adat Banyumas setiap hari Kamis. Kebijakan tersebut juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya dan adat Banyumas, serta memperkenalkan pakaian adat tersebut sebagai identitas daerah Kabupaten Banyumas. Saat ini banyak generasi muda yang tidak tahu tentang pakaian adat Banyumas. Karena itu pegawai, yang dimulai dari pimpinan daerah dan pejabat eselon II, III, dan IV, harus memperkenalkan pakaian adat Banyumas. Mereka wajib mengenakan pakaian itu setiap Kamis,

Dalam Surat edaran bupati Nomor 061/7079 tertanggal 22 Desember 2014 tersebut, setelah dimulai dari jajaran pimpinan, kelak semua pegawai, kepala desa, dan perangkat desa juga memakai pakaian adat Banyumas setiap hari Kamis.  Mulai Kamis pertama bulan ini, sementara baru Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para pejabat eselon II, III dan IV selaku kepala SKPD, yang mengenakan pakaian adat Banyumas untuk memberi contoh. Pada Kamis pertama bulan Maret, ketentuan itu berlaku untuk semua pegawai yang berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Banyumas.

Pengecualian
 seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas wajib menggunakan pakaian ada Pakaian Adat BanyumasTerdapat pengecualian untuk ketentuan mengenakan pakaian adat Banyumas tersebut. Pengecualian tersebut untuk PNS yang pakaian mereka sudah diatur secara khusus oleh kementerian atau lembaga non-kementerian, seperti tenaga medis serta paramedis pada RSUD dan unit layanan kesehatan lainnya. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku untuk pegawai di Dinhubkominfo, Satpol PP, dan pemadam kebakaran.

Pegawai pria pakaian yang dikenakan antara lain model beskap model kucing anjlog hitam, celana model biasa hitam polos, dan blangkon supit urang. Alternatif lain, Beskap berkancing tiga buah dengan bagian dalam kaos warna bebas bergambar bawor, celana model biasa hitam polos, dan menggunakan blangkon supit urang atau ikat kepala.

Model lain adalah baju koko lengan panjang dengan kain hitam polos dengan kerah berdiri atau kaos oblong dengan tiga buah saku bobok di bagian kiri atas dan saku tempel bawah dengan celana model biasa dengan kain hitam polos, menggunakan blangkon supit urang atau ikat kepala Untuk sepatu, diganti sandal bandol atau sepatu biasa. Untuk wanita, memakai kebaya mekak hitam dan bawahan kain dengan model rok kain batik Banyumas motif manggar, dengan alas kaki sepatu pantofel.

Pakaian adat merupakan simbol kebudayaan suatu daerah. Untuk menunjukkan nama daerah pakaian adatpun bisa dijadikan simbol tersebut. Setiap daerah di Indonesia memiliki pakaian adat yang berbeda-beda. Pakaian adat biasanya dipakai untuk memperingati hari besar seperti kelahiran, pernikahan, kematian, serta hari-hari besar keagamaan. Setiap daerah memiliki pengertian pakaian adat sendiri-sendiri. Sebagai simbol, pakain adat memang dijadikan penanda untuk sesuatu. Biasanya berupa doa atau mencerminkan suatu sikap.